Rincian Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru 2021, Pemerintah Tetapkan 11 Hari Libur

27 November 2020, 19:03 WIB
Cuti bersama Desember 2020 /Pixabay/eliza28diamonds

BAGIKAN BERITA - Memasuki akhir bulan Desember, pemerintah mengatur libur dan cuti bersama akhir tahun. 

Diketahui, setiap akhir tahun kalender kita setidaknya memiliki dua tanggal merah yakni Hari Raya Natal dan Tanggal 1 Januari 2021 yang berdekatan. 

Ditambah, pada Desember ini Indonesia memiliki hajat demokrasi yaitu Pemilihan Kepada Daerah Serentak. 

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu meminta agar libur cuti bersama di bulang Desember 2020 dikurangi.

Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Mengundurkan Diri dari Menteri KKP, Suratnya Sudah Diserahkan ke Jokowi

Hal ini pun sempat menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Meski pun demikian, hari fix untuk libur dan cuti bersama di Desember 2020 tetap dinanti masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bahwa Jokowi memerintahkan agar segera dilakukan rapat koordinasi terkait untuk membahas libur dan cuti bersama akhir tahun serta pengganti libur cuti bersama Idul Fitri.

"Berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir Effendy seusai Ratas dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 November 2020.

Arahan untuk mengurangi libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020 disampaikan dalam rapat terbatas bersama para menteri.

Baca Juga: Siap-Siap! Ikatan Cinta RCTI Malam Ini Bakal Bikin Deg-degan, Aldebaran Murka ke Andin

Sebagaimana diberitakan Kabar Joglo Semar dalam artikel berjudul Ini Daftar 11 Hari Libur dan Cuti Bersama di Desember 2020, ada 11 hari libur dan cuti bersama di bulan Desember 2020. Jumlah hari libur dan cuti bersama ini telah dikurangi sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi.

Awalnya, cuti Hari Raya Idul Fitri ditunda karena pandemi corona. Pemerintah kala itu berjanji akan memberikan cuti bersama di akhir tahun.

Namun, pandemi corona membuat pemerintah memutuskan untuk membatalkan hal ini. Hal ini ditakutkan akan berdampak pada jumlah kasus positif corona di Indonesia.

Rincian jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari dan ditambah hari Sabtu & Minggu sebanyak 4.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid Bisa Membawa Kita ke Surga

SKB cuti bersama Desember 2020 menghasilkan kesepakatan sebagai berikut.

  1. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
  2. Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
  3. Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
  4. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  5. Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  6. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  7. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  8. Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
  9. Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
  10. Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Banyak pihak mengira bahwa pengurangan hari libur panjang dan cuti bersama akhir tahun 2021 untuk mengurangi penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, bahwa di era kebiasaan baru masyarakat mulai keluar rumah dan mengunjungi tempat-tempat wisata.

Baca Juga: Mendebarkan, Reyna Diculik, Aldebaran dan Andin Panik, Malam Ini di Ikatan Cinta RCTI

Di satu sisi, hal itu baik untuk menggerakkan perekonomian dan untuk bisnis wisata namun di sisi lain dapat berisiko menyebarkan virus corona.

Keputusan pemerintah untuk mengurangi libur panjang dan cuti bersama pada akhir tahun 2021 mengundang pro-kontra.

Bahkan pro-kontra muncul sejak SKB Menteri yang mengatur libur panjang tersebut sebelum pandemi virus Corona.

Herman Tony, Sekretaris BPD PHRI DIY, kepada Kabar Joglosemar, Selasa (24/11/2020), mengatakan, liburan panjang pada Agustus dan Oktober 2020 seharusnya bisa dijadikan acuan untuk mengantisipasi pelaksanaan liburan panjang akhir tahun 2020.

Baca Juga: Bebas, Aktor Dwi Sasono Sembuh dari Ketergantungan Narkoba: Seperti 20 Tahun Saja

Dikatakan, kalau pemerintah berencana untuk memperpendek libur panjang akhir tahun 2020, maka jangan hanya terfokus pada durasi libur panjang.

Tetapi dibahas bagaimana langkah-langkah antisipatif agar liburan panjang akhir tahun dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.

"Kita semua sedang menghadapi situasi dilematis saat ini karena serangan Covid-19 masih ada di depan mata. Kita semua tentu ingin mengatasi bersama penyebaran Covid-19 di satu sisi dan sekaligus ingin kegiatan ekonomi tetap menggeliat di sisi lain. Kita semua sudah paham betul dampak Covid-19 begitu signifikan terhadap sektor ekonomi, khususnya bisnis pariwisata secara keseluruhan," kata Sekretaris BPD PHRI DIY ini.

Khusus anggota PHRI, termasuk PHRI DIY, menurut Herman Tony, telah melakukan langkah antisipatif dimaksud dengan mengikuti audit CHSE yang dilaksanakan Kementrian Parekraf selama Oktober-Nopember 2020.

Bahkan, jauh sebelumnya Satgas Covid-19 PHRI DIY dan Tim Pemda setempat yang terdiri atas Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, dan lain-lain bersama-sama turun ke lapangan melakukan verifikasi Penerapan Protokol Kesehatan di usaha hotel dan restoran.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Menambah Panjang Daftar Anak Buah Megawati yang Ditangkap KPK karena Korupsi

"Dan hingga saat ini lebih 100 hotel dan restoran anggota PHRI DIY sudah diverifikasi dan dinyatakan telah menerapkan Protokol Kesehatan di tempat usahanya masing-masing," kata Herman Tony.

Menurut Herman Tony, liburan panjang sebagaimana ditetapkan dengan SKB Menteri terkait selama ini dibuat dengan berbagai pertimbangan.Salah satu yang menonjol adalah pemerataan ekonomi melalui kegiatan wisata.

Namun ternyata liburan panjang tersebut membawa dampak lain terkait dengan terbatasnya akses pelayanan publik, kondisi psikologis masyarakat, dan sebagainya. Hal tersebut bisa diketahui melalui pemberitaan berbagai media tentang evaluasi liburan panjang setiap tahun.*** 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kabar Joglo Semar

Tags

Terkini

Terpopuler