BAGIKAN BERITA - Polsek Tanjung Priok menggerebek dua artis berinisial ST dan MA di sebuah kamar hotel di Tanjung Priok, Kamis 26 November 2020.
ST dan MA diamankan bersama satu orang laki-laki dan perempuan yang diduga sebagai mucikari.
Berikut adalah fakta-fakta penangkapan dua artis dan selebgram dalam kubangan prostitusi online.
Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Tambahan Positif Covid-19 di Indonesia Tertinggi Hari Ini Mencapai 5.828 Jiwa
Kedua artis tersebut rela bagi hasil dengan muncikari dengan angka mencapai ratusan juta rupiah.
Jasa pasutri jadi muncikari
ST dan MA merupakan artis dan juga bintang iklan, menggunakan jasa muncikari pasangan suami istri untuk membantu mencari pelanggan melalui transaksi online.
Kini kedua mucikari yang merupakan sepasang suami istri sudah ditahan dan dijerat pasal pidana.
Dua orang mucikari digerebek pihak kepolisian pada Kamis, 26 November 2020 di sebuah Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.