Baca Juga: Update Terkini Covid-19 di Indonesia Hari Ini Jumat, 27 November 2020, DKI Jakarta Tembus 131 Ribu
Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Fakta Artis ST dan MA di Kubangan Prostitusi Online, Lagi Main Bertiga, 'Bagi Hasil', hingga Kenal M, polisi telah menetapkan dua muncikari AR (26) dan CA (25) yang diketahui pasangan suami istri sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, dua orang mucikari berinisial AR dan CA yang sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Status saksi pelaku threesome
Namun, untuk kedua artis tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data. Status keduanya masih sebagai saksi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kedua orang artis dan satu pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.
Baca Juga: Dugaan Kasus Prostitusi Online: Selegram ST dan MA Bertarif Bombastis
"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucapnya.
Namun, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST (27) dan MA (26) tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.
"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020.