BAGIKAN BERITA - Dua artis berinisial ST dan MA yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dalam kasus dugaan prostitusi online pada Rabu 25 November 2020 ternyata bertarif bombastis.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko bahwa keduanya dipesan seorang pria melalui perantara muncikari. Keduanya diduga terlibat prostitusi karena masalah ekonomi.
"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Jimin BTS Punya 'Kembaran' Seorang Aktor di China, Ini Buktinya!
Kata Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.
Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.Mereka digerebek saat melakukan treesome.
"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kejahatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut threesome," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
Baca Juga: Tidak Terima Risma Dihancurkan, Puluhan Emak-Emak Gelar Aksi Dukungan dan Bela Tri Rismaharini
Pada saat itu, Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.