Dugaan Kasus Prostitusi Online: Selegram ST dan MA Bertarif Bombastis

- 27 November 2020, 15:25 WIB
Dugaan prostitusi online, selegram ST dan MA saat ditahan pihak kepolisian*/
Dugaan prostitusi online, selegram ST dan MA saat ditahan pihak kepolisian*/ /M. Risyal Hidayat/Antara Foto

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dalam aksi tersebut, Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Jumat 27 November, Malam Ini SCTV Awards Ada Noah dan Agnes Monica, Anak

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.

Akibat dari perbuatannya tersebut polisi menetapkan Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: 'Terkoyak-koyak', Batin Andin Makin Sedih Setelah Dimarahi Aldebaran, di Ikatan Cinta Malam Ini

Sedangkan 2 selegram dan satu pria hidung belang masih berstatus sebagai saksi. ***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah