Penampakan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi yang Diduga Dikorupsi Wali Kota Ajay Priatna

28 November 2020, 07:28 WIB
Penampakan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi di Cimahi Selatan. /Ali Bakti /Bagikanberita.com

BAGIKAN BERITA - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna digiring ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat sore, 27 November 2020.

Ajay bersama pihak lainnya diketahui dibekuk Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dilansir adari ANTARA, tim Satgas KPK menangkap Ajay dan sejumlah pihak lainnya karena diduga terlibat dalam transaksi suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Baca Juga: Chelsea Vs Tottenham Hotspur: Chelsea Siap Raih Poin Sempurna di Liga Inggris

Dalam OTT ini, tim Satgas KPK turut menyita uang tunai Rp420 juta yang diduga bagian dari suap yang telah disepakati sebesar Rp3,2 miliar.

Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi yang diduga dikorupsi oleh Ajay Muhammad Priatna berada di jalan Mahar Martanegara Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Digedung yang masih dalam proses pembangunan tersebut, dijaga ketat oleh petugas keamanan setempat. Rumah sakit yang bernama Kasih Bunda tersebut, berlokasi di kawasan padat penduduk.

"Mohon untuk tidak mendekat, tidak masuk, disini ada peraturannya," kata seorang petugas keamanan rumah sakit itu . 

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Sepakbola 28 - 30 November: Big Match Chelsea Vs Tottenham, Napoli Vs AS Roma

Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga belum mengetahui betul terkait wali kota yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami mendapat info dari pihak terkait," kata Seketaris Daerah Kota Cimahi Didik S Nugrahawan di kantor Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jumat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan, 7 Bintang Akan Beruntung Hari Ini Sabtu, 28 November 2020

Pada kasus ini KPK belum menetapkan status hukum terhadap Ajay. Sesuai KUHP KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler