Hattrick, 3 Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK, Nomor 1 dan 2 Bikin Geleng-geleng Kepala

28 November 2020, 20:41 WIB
Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 27 November 2020. 

Ajay diduga terlibat dalam korupsi pengadaan rumah sakit Kasih Bunda.

Penangkapan Ajay menambah daftar kelam pejabat Kota Cimahi yang di ciduk komisi anti rasuwah ini.

Baca Juga: Tegas! Gubernur Anies Baswedan Pecat Walikota Jakarta Pusat Terkait Kerumunan Massa di Markas FPI

Sudah tiga kali Walikota di periode berbeda berprilaku tercela, semuanya ditangkap KPK karena korupsi.

Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin atas penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK. KPK berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali," kata Firli di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Habib Rizieq Shihab Terancam Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan, FPI Siaga

Berikut Jejak kasus Korupsi Walikota Cimahi. Pertama, Itoc Tochija, walikota pertama sekaligus terlama dengan menjabat selama dua periode 2002 sampai 2012. 

Namun setelah masa jabatan terakhir, ia tertangkap KPK dengan kasus 2 korupsi berbeda diantaranya Pembangunan Pasar Atas dan korupsi proyek Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi. 

Di kasus pertama Itoc di vonis 7 tahun penjara sedangkan di kasus kedua, ia belum divonis karena Itoc keburu meninggal dunia pada Sabtu 14 September 2019 pukul 12.40 WIB. Ia meninggal saat menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Baca Juga: Priittt!!! Peluit Wasit Tandai Kick Off Brighton VS Liverpool di Liga Inggris Malam Ini

Kedua, Atty Suharti menjadi wali kota Cimahi pada periode 2012 - 2017. Ia merupakan wali kota kedua yang menggantikan wali kota sebelumnya, yang juga merupakan suaminya Itoc Tochija.

Atty tidak bisa menuntaskan kewajibannya sebagai pejabat publik karena terseret kasus pembangunan Pasar Atas Cimahi pada 2017.Atty divonis empat tahun penjara, sedangkan Itoc selama tujuh tahun bui.

Kasus penyuapan tersebut terungkap saat Atty dan suaminya ditangkap penyidik KPK pada Kamis 1 Desember 2016.

Ketiga, Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat.

Ajay ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap dirinya selama berjam-jam. Tindak pidana ini diduga terkait tahun anggaran 2019-2020.

Baca Juga: Memalukan! Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Medan Miliki Pil Ekstasi, Ditangkap Deh

Ajay sebagai pucuk pimpinan di Kota Cimahi diduga menerima sejumlah uang beberapa kali dari HY yang merupakan Komisaris RS Umum Kasih Bunda. HY pun turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ajay sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ajay saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020. Ajay ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler