Gibran Anak Jokowi Sulit Ikut Pilpres 2024, Neno Warisman Tanggapi Seperti Ini

22 Februari 2021, 15:04 WIB
Neno Warisman /Tangkap layar Youtube/Neno Warisman Channel

BAGIKAN BERITA - Desas desus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon Presiden RI 2024 semakin santer 

Gibran banyak disebut dalam beberapa lembaga survei di Indonesia sebagai salah satu bakal calon presiden RI. 

Meski elektabilitasnya belum tinggi, tapi Gibran diyakini bisa mengimbangi pamor Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo hingga Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Baca Juga: STIE EKUITAS Raih Predikat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Terbaik Se-Jawa Barat dan Banten

Akan tetapi, Gibran hampir mustahil dicalonkan menjadi Presiden karena terganjal aturan Undang-Undang Tahun 2017.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 169 poin (q) tengan Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyebutkan kriteria usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal 40 tahun.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka yang lahir pada 1 Oktober 1987 di Surakarta tengah berusia 33 tahun saat ini. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, 22 Februari 2021, Aldebaran Berubah Wujud Jadi Pangeran, Andin Jadi Putri Peri Cantik

Oleh karena itu, pada Pilpres 2024 mendatang, Gibran baru berusia 37 tahun sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai calon Presiden maupun calon Wakil Presiden.

Gibran Rakambuming Raka tidak bisa maju lantaran tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Akan tetapi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju dalam Pilpres 2024 apabila ada revisi terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh DPR RI dan diloloskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, alumni Universitas Indonesia (UI) sekaligus penyanyi Hj. Titi Widoretno Warisman atau lebih akrab dipanggil Neno Warisman turut menyampaikan argumentasinya.

Baca Juga: Ngeri! Tidak Direstui Keluarga untuk Menikah, Wanita Ini Tega Melakukan Pembunuhan 7 Anggota Keluarganya

Argumentasi tersebut, Neno sampaikan dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Bagikan Berita via Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Neno menilai, sangat tidak bijaksana apabila benar ada revisi terhadap UU Pemilu yang diselenggarakan oleh DPR RI mendatang.

"Mungkin agak kurang bijaksana jika sebuah Undang-Undang itu kemudian lahir atas pesanan, walaupun banyak yang terjadi di sekitar kita," tutur Neno Warisman sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi dalam artikel berjudul Gibran Tak Lolos Kualifikasi sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Neno Warisman. 

Oleh karena itu, Neno menyampaikan harapan agar UU Pemilu tetap sedia kala seperti yang diputuskan pada Tahun 2017 bahwa kriteria calon Presiden dan Wakil Presiden minimal 40 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 22 Februari 2021: Aldebaran Jadi Pangeran Tidak Akan Ingkar Janji Lagi ke Reyna

"Namun, kita berharap bahwa Undang-Undang tetap berkibar dengan gagahnya bukan karena pesanan kekuasaan atau kepentingan sekelompok atau oknum tertentu," ujar Neno Warisman.

Selain itu, Neno menyampaikan pesan agar terus bekerja untuk kebaikan.

"Kita bekerja untuk kebaikan, Allah dan Rasul-Nya serta orang mukmin melihat hasil pekerjaan itu" kata Neno Warisman.

Pekerjaan untuk kebaikan, tambah Neno, akan mendapat balasan dari Allah kelak.

"Kelak akan ditampakan dari sisi-Nya yang ghaib tentang apa-apa yang kita kerjakan itu. Terus saja bekerja untuk kebaikan," ucap Neno Warisman.*** (Muhammad Azy /Pikiran Rakyat Bekasi) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler