PPKM Turun ke Level 3 dan Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, Ini Beberapa Hal yang Harus Masyarakat Ketahui

24 Agustus 2021, 09:59 WIB
Presiden Jokowi umumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, ini yang harus diketahui masyarakat /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden/

BAGIKAN BERITA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 3 dan kembali diperpanjang 24-30 Agustus 2021.

Level PPKM menjadi turun ke level 3 menandakan ada perkembangan baik dari dampak PPKM hingga bulan Agustus terakhir.

Ada beberapa hal yang harus masyarakat ketahui selama PPKM level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah longgarkan peraturan PPKM secara bertahap.

Sejak titik puncak kasus bulan Juli, kasus konfirmasi positif sampai hari ini turun hingga 78 persen.

Angka kesembuhan secara konsisten lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus positif selama beberapa minggu terakhir.

Baca Juga: Inilah Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh bagi Penumpang Selama PPKM Berlangsung

Hal tersebut juga berpengaruh pada ketersediaan kamar rumah sakit dan BOR Nasional berada pada angka 33 persen.

Dalam live terbaru di YouTube Sekretariat Presiden tentang perkembangan PPKM, Presiden Jokowi menyampaikan.

“Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya, dan beberapa wilayah kota serta kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai dari tanggal 24 Agustus 2021,” tuturnya. 

Baca Juga: Simak Tata Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos dan Beras 10Kg di Masa PPKM Level 4, 3 dan 2

Melihat beberapa indikator yang membaik, pemerintah akan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Antara lain, tempat ibadah dibuka untuk berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas (maksimal 30 orang).

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan 25 persen kapasitas, dua orang per meja dengan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Segera Siapkan KTP dan KK, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos dan Beras 10Kg di Masa PPKM Level 4

Untuk mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

Serta dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator  Bidang Kemaritiman dan Investasi juga menegaskan pada LIVE Konferensi Pers PPKM di YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Inilah 4 Pekerjaan Alternatif yang Menjanjikan Selama PPKM, Salah Satunya Bisa Dikerjakan di Rumah

“PPKM ini terus berlaku selama pandemi, saya ulangi, perlu diketahui bersama bahwa PPKM akan terus berlaku selama pandemi,” ujarnya.

Ia juga kembali ingatkan masyarakat untuk tetap menyikapi situasi Covid-19 di Indonesia dengan cermat dan waspada.

Dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, hal ini diharapkan dapat membantu kemajuan level PPKM untuk turun.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler