Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Peduli Lindungi, Begini Alasan Luhut Binsar Pandjaitan

25 Juni 2022, 15:05 WIB
Menter Koordinator kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitanmengumumkan aturan baru pembelian minyak curah yang harus menggunakan aplikasi pedulillindingi atau NIK.* /tangkap layar youtube/ Kabar-Priangan.com/Arief Annoer Falah/

BAGIKAN BERITA - Kini kebijjakan baru bagi masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah harus memperlihatkan aplikasi Peduli Lindungi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, untuk membeli minyak goreng curah dengan perlihatkan aplikasi Peduli Lindungi yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," ujar Luhut.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Bagaimana jika Warga Tak Punya?

Seperti diketahui pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada Senin, 27 Juni 2022.

Sosialisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng curah ini akan diuji coba selama dua minggu.

Apabila  setelah masa sosialisasi penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi selesai, makan akan diberlakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Direktur Kreatif dan Admin Holywings Tersangka Penistaan Agama Kasus Minuman Keras Gratis untuk Muhammad-Maria

Seperti diketahui aplikasi PeduliLindungi adalah alat bantu pelacakan COVID-19.

Kini aplikasi Peduli Lindungi bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),"katanya.

Lebih lanjut Luhit juga menjelaskan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Baca Juga: Buntut Promosi Minuman Beralkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, 6 Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka

Walaupun kuota banyak, Luhut menjamin konsumen dapat minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,"katanya.

Tidak hanya itu, minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Buntut Promosi Minuman Beralkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, 6 Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya, " kata Luhut.

Lebih jauh Luhut juga menegaskan bahwa  ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler