Paypal Masuk Daftar PSE Asing yang Dihentikan Sementara, Berikut Penjelasan Kominfo

2 Agustus 2022, 21:59 WIB
Paypal masih masuk dalam daftar PSE dihentikan sementara oleh Kominfo /Paypal /

BAGIKAN BERITA - Melihat website resmi pse.kominfo.go.id, layanan keuangan Paypal masih ke masuk daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) asing yang dihentikan sementara.

Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) berikan penjelasan terkait layanan transaksi keuangan Paypal yang masih belum dinormalisasikan.

Sementara itu baru-baru ini diumumkan bahwa Yahoo, DOTA, dan Steam sudah dinormalisasi dalam daftar layanan PSE.

Baca Juga: Yahoo, DOTA dan Steam Dapat Normalisasi Komifo, Paypal Jadi Perdebatan dan Dipastikan Daftar PSE

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA).

Dimana akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini.

"Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," ungkap Dedy, melansir Antara, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil Marcel Radhival, Pesulap Merah yang Berani Bongkar Kedok Gus Samsudin, Ternyata Bukan Orang Sembarang

Sementara itu untuk layanan transaksi keuangan Paypal masih masuk dalam daftar PSE asing yang dihentikan.

Hal tersebut dikarenakan Paypal belum penuhi syarat yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2022 tentang PSE Lingkup Privat.

Kominfo mengatakan pihaknya telah lakukan komunikasi dengan pihak Paypal dan memastikan layanan tersebut daftarkan PSE-nya dan penuhi syarat yang tepat untuk daftar.

Baca Juga: Pantas Berani Lawan Gus Samsudin, Ternyata Pesulap Merah Bukan Orang Sembarang, Inilah Profilnya

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ujar Dedy.

Kominfo memastikan jika Paypal akan lakukan pendaftaran PSE dalam waktu dekat sehingga bisa dinormalisasikan.

Kemudian Paypal yang sempat diblokir telah dibuka sementara oleh Kominfo layanannya hingga 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, setelah Padepokan Ditutup, Instagram Gus Samsudin Diserbu Netizen

Kominfo dan pendaftaran PSE lingkup privat jadi salah satu topik hangat yang ramai jadi perbincangan warganet.

Terlebih layanan keuangan Paypal diketahui banyak digunakan oleh masyarakat dunia termasuk masyarakat di tanah air.

Karena Paypal jadi layanan keuangan yang banyak digunakan masyarakan untuk lakukan transaksi keuangan asing.

Baca Juga: Nasib Gus Samsudin Kini setelah Padepokannya Ditutup Paksa Masyarakat dan Berseteru dengan Pesulap Merah

Terkait pendaftaran PSE lingkup privat, pemerintah menilai hal tersebut sebagai langkah dalam menjaga kedaulatan negara dalam ruang digital.

Regulasi atau aturan terkait sebetulnya sudah ada sejak satu dekade belakangan dan tidak dibuat dengan mendadak.

Tahun 2019 regulasi terkait PSE mendapat revisi dikenal Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Data Jemaah Haji Asal Indonesia yang Meninggal Dunia, Penyebabnya karena Penyakit Ini

Kemudian Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2022 juga telah disahkan sejak November 2020 guna memperkuat dasar kepentingan daftar PSE.

Hingga hari ini melihat website pse.kominfo.go.id sudah ada sekitar 293 PSE asing yang terdaftar dan 8957 PSE domestik yang terdaftar.

Sementara itu Paypal masih jadi salah satu dari enem sistem dalam daftar layanan PSE asing yang dihentikan sementara.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara pse.kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler