BAGIKAN BERITA- Pelaku penempelan stiker QRIS palsu apda kotak amal di beberapa lokasi di Masjid sudah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku penempelan stiker QRIS palsu di kotak amal di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dengan nama M Iman Mahlil Lubis (MIML).
Saat ini M Iman Mahlil Lubis (MIML) pelaku penempelan stiker QRIS palsu di kotak amal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tersangka.
Dari hasil penelusuran video penangkapan yang diperoleh, momen tersebut memperlihatkan tersangka penempelan stiker QRIS palsu kotak amal di sejumlah Masjid oleh M Iman Mahlil Lubis (MIML) ditangkap di sebuah penginapan yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tersangka Iman pelaku penempelan stiker QRIS palsu kotak amal di beberapa Masjid yang digerebek di penginapannya tidak memberikan perlawanan saat didatangi penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik lalu masuk ke dalam kamar dan tersangka terlihat kooperatif saat dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang milik tersangka.
Saat penggeledahan yang dilakukan penyidik, ditemukan sejumlah stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan dan diduga akan digunakan tersangka untuk melanjutkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.