242 Karyawan PT LG Electronic Indonesia di Cikarang Positif Covid-19, Operasional Pabrik Dihentikan

26 Agustus 2020, 18:38 WIB
Ilustrasi virus corona (Covid-19)./Pixabay /

BAGIKAN BERITA - Sebanyam 242 pegawai PT LG Electronic Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19. 

Pabrik yang berlokasi di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat pum harus ditutup sementara. 

Semua aktivitas di pabrik itu dihentikan untuk menekan penyebaran virus. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Polresta Bandung Besok, Kamis 27 Agustus 2020 di Baleendah

“Angkanya yang disampaikan Gugus Tugas sudah benar dan dari pihak LG berterimakasih kepada Dinkes dan Polres bahwa sampai hari ini semua tindakan yang diambil selalu berkoordinasi dengan pemerintah,” kata General Manager PT LG Electronic Indonesia, Budi Hartono saat turut meninjau kondisi pusat isolasi di Bapelkes, Rabu 26 Agustus 2020.

Berdasarkan informasi Gugus Tugas Kabupaten Bekasi, jumlah karyawan PT LG Electronic Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah empat menjadi 242 orang.

Dari jumlah tersebut, 25 orang di antaranya dirawat di rumah sakit karena menunjukkan gejala.

Budi mengakui, munculnya klaster baru ini membuat pihak perusahaan terpukul. Mereka pun harus menghentikan operasional pabrik dan fokus penanganan Covid-19.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Bawang Putih Berkulit Merah Hari Ini Rabu 26 Agustus 2020 di ANTV

“Benar ini pukulan tapi kami akan me-manage ini sebaik mungkin, dengan arahan dari pemerintah semoga ini bisa pulih kembali,” ucap dia dikutip Bagikan Berita dari Pikiran Rakyat. 

Budi memastikan para karyawan yang kini terkonfirmasi Covid-19 telah ditangani dengan monitoring ketat, baik oleh perusahaan atau Gugus Tugas.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Pikiran Rakyat dengan Judul: 242 Pegawai PT LG Electronic Indonesia di Cikarang Bekasi Positif Covid-19, GM: Benar, Pukulan Besar

“Perusahaan sejak senin kemarin stop beroperasi, sekarang kami fokus kepada karyawan dulu, pemulihan dan perbaikan yang dilakukan, kami bisa memberikan jaminan kesehatan sebelum kembali beroperasi. Asesmen juga sangat erat. Kami harapkan akan bisa beroperasi kembali setelah kami bisa memastikan keamanan,” ucap dia.

Sementara itu, Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana menegaskan, setiap industri mempunyai kewajiban melaporkan izin operasional melakukan kegiatan industri ke Kementerian Perindustrian setiap minggu.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan klaster yang terjadi di kawasan industri, baik yang terkonfirmasi positif maupun yang suspek. Lebih dari itu, pelaku industri pun harus memastikan protokol kesehatan berjalan maksimal.

Baca Juga: Unik, Bayar Pajak PBB di Kota Bandung Kini Bisa Pakai Sampah

“Kemudian apa yang teman industri lakukan itu sebenarnya usaha yang sudah maksimal, protokol kesehatan sudah jalan di industri. Kemudian semua dari mulai masuk sampai katakan dia salat, makan, sudah dilakukan dengan baik protokol kesehatannya,” ucap dia.*** (Tommi Andryandy/Pikiran Rakyat) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler