BAGIKAN BERITA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600.000 dari pemerintah akan disalurkan kembali pekan ini.
Untuk tahap 2 sendiri akan disalurkan sebanyak 3 juta calon penerima bantuan yang sudah di verifikasi dan validasi.
Namun ada beberapa alasan kenapa BLT Rp600 Ribu tahap 2 tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Cek SMS di HP Anda, BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS ke Peserta yang Berhak BLT Rp.600 Ribu Perbulan
Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah atau BLT antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek, kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Ada beberapa tahapan Validasi yaitu diantaranya :
Validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima BLT.
Baca Juga: Cek Data Penerima Penyebaran BLT 600 Ribu Tahap 1 dan 2, DKI Jakarta Tertinggi
Validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.
Dari validasi diatas hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.
Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Segera Dibuka Ini Tanggal dan Syaratnya
Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop pencairan BLT/BLT BPJS karena di luar kriteria Permenaker.
Setelah tahap pertama penyaluran bantuan pemerintah pada pekerja pada peluncurannya 27 Agustus 2020 lalu, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.
Lantas apa syarat pekerja dapat menerima bantuan BLT dari pemerintah tersebut
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Akan Setor Data Penerima BLT Gelombang III Pekan Ini
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 6 kriteria, meliputi :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga: Hasil Polling Liga Dangdut Indonesia LIDA 2020 di Indosiar , Siapakah yang Tersenggol Semalam ?
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
Baca Juga: Justin Bieber Memuji BTS, Sebut Lagu Dynamite Sangat Unik
6. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Berikut cara cek karyawan penerima bantuan Rp600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, laman resmi, dan SMS.
1. Aplikasi BPJSTKU
Baca Juga: Jalur Pantura Kembali Telan Korban Jiwa, 6 Orang Tewas pada Kecelakaan Maut di Tuban
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU.
Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.
Kamu bisa melihat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan melalui aplikasi BPJSTKU.
Baca Juga: Mau! Dapat Keringanan Biaya Listrik Dari PLN, Ini Dia Caranya
Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.
Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.
Jika sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi.
Baca Juga: Galang Hendra Kembali Meraih Poin di Seri 5 Aragon Spanyol
Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.
Berikut adalah caranya :
Masukkan alamat email dan kata sandi Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia) Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas Memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan Memasukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS, setelah berhasil login, kamu dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Terbaru, Tampilan New Toyota Yaris Facelift 2020 Bikin Penasaran
Jika aktif dan sesuai dengan kriteria lain yang dipersyaratkan, kamu merupakan salah satu penerima subsidi gaji tersebut.
2. Halaman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui aplikasi, kamu juga dapat mengecek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password.
Baca Juga: Tembus 200 Ribu, Positif Covid-19 di Indonesia, Selasa 8 September 2020
Setelah berhasil masuk, kamu bisa melihat sejumlah informasi, mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi, hingga vokasi.
Artikel ini telah tayang di Mantrasukabumi.com dengan judul MAAF, BLT Rp600 Ribu Anda Tidak Cair Untuk Tahap 2 Ayo Cek Validasi Nama dan Syaratnya Untuk Tahap 3
3. Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau +62 855-1500910.
Baca Juga: BTS, G-Friend, Tomorrow by Together, Hwang Chi-Yeol, Lee Hyu Siap Meriahkan Lotte Family Concert
4. Melalui SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Baca Juga: Lowongan Kerja, PT. Brantas Abipriya (Persero), Mahir Microsoft Office
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.***(Fauzan Evan/Mantrasukabumi.com)