Hari Ini, FPI, PA 212, GNPF Ulama serta Ormas Lainnya Demo Tolak Omnibus Law di Monas dan Istana

13 Oktober 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi unjuk rasa ormas. Menjelang Demo FPI dkk besok, Ultimatum Dilancarkan Polisi. Ini Isinya /RRI

BAGIKAN BERITA - Kawasan Monas dan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat akan diperkirakan akan ramai, hari ini, Selasa 13 Oktober 2020. 

Massa dari Front Pembela Islam (FPI), PA 212, GNPF Ulama dan ormas lainnya akan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. 

Rencananya, demo akan dimulai sekitar pukul 09:0 WIB hingga selesai. Massa terlebih dahulu akan berkumpul di Monas kemudian long march menuju Istana Merdeka. 

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 13 Oktober, Saksikan Putri Untuk Pangeran dan Perempuan Pilihan

Sebelumnya, demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah terjadi beberapa hari sejak 6 Oktober.

Puncaknya, demo besar-besaran terjadi di ibu kota dan kota-kota besar sehingga terjadi kerusuhan dan kerusakan fasilitas umum. 

Selain menyuarakan penolakan, mereka juga menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Koordinator Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menegaskan, bahwa Aksi tersebut selain menolak Omnibus Law Cipta Kerja, massa juga berencana untuk melengserkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Selasa 13 Oktober, Saksikan Bawang Putih Berkulit Merah dan Jodha Akbar

“Unjuk rasa digelar oleh puluhan ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI secara serentak di wilayah masing-masing, tujuannya, menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perpu,” ucap Novel Bamukmin, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi dalam artikel berjudul Besok, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Bersatu Kepung Istana demi Meminta Jokowi Mundur. 

Sebelumnya, sejumlah ormas Islam yaitu FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center tegas menyuarakan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

“Keberadaan regulasi ini dinilai akan memperkuat cengkeraman oligarki asing dan aseng di Indonesia yang ujungnya merugikan rakyat,” ucap Novel.

Mereka juga mendesak agar semua pendemo yang ditahan segera dilepaskan.

Pada konferensi Pers, Slamet Maarif, sebagai Ketua Umum PA 212 membacakan dengan tegas pernyataan sikap tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja di kanal YouTube FrontTV.

Baca Juga: Gara-gara Ikut Tolak Omnibus Law, Ridwan Kamil Diminta Mundur dari Jabatan Gubernur Jabar

“Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri dan segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan,” ucap Slamet Maarif.

Berikut pernyataan sikap lengkapnya tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa, dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap Hari Ini Selasa 13 Oktober di RCTI SCTV Net ANTV Trans TV Indosiar GTV Trans

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Melihat kejadian unjuk rasa sebelumnya, sejumlah tempat di Jakarta yang menjadi lokasi unjuk rasa, mengalami kerusuhan dan menyebabkan terjadinya sejumlah kerusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

Berangkat dari pengalaman tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengamanan ekstra di fasilitas umum dalam aksi demonstrasi UU Cipta Kerja lanjutan.

"Dengan Kodam Jaya, dengan Kepolisian dan jajaran Pemprov DKI, kita akan siapkan penjagaan ekstra untuk fasilitas-fasilitas umum yang ada di sekitar sini. Memang ini (perusakan dan pembakaran halte TransJakarta) baru pertama kali terjadi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dikutip Bagikan Berita dari RRI via Pikiranrakyat-Bekasi.com. 

"Demo di Jakarta sudah terjadi berkali-kali. Dalam beberapa tahun ini (demonstrasi) juga terjadi, tapi belum pernah kita mengalami sebuah demonstrasi di mana ada pelaku-pelaku yang sampai membakar fasilitas umum di sepanjang Thamrin dan Sudirman. Jadi insya Allah pada waktu yang akan datang, ada penjagaan lagi," tutur Anies sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi dalam artikel berjudul Sambut Demo FPI, PA 212, GNPF Ulama, dan Ormas Lainnya, Anies Baswedan Siapkan Pengamanan Ekstra. 

Sementara itu, para pakar bahkan menyebut, aktivitas kelompok masyarakat yang mengikuti aksi unjuk rasa dapat menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 13 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya

Pembahasan terhadap UU ini juga gencar dilakukan oleh sejumlah orang yang berkompeten dan serius mendalami UU ini, walaupun hingga kini draft final UU Ciptaker yang telah disahkan belum muncul ke publik.

Sejumlah kepala daerah pun sampai ikut menyatakan penolakannya terhadap UU Ciptaker maupun menyampaikan aspirasi dari para buruh atau pekerja kepada pemerintah pusat. *** (M Hafni Ali Fahmi/PR Bekasi) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler