Ngeri, Pelajar yang Terjaring Demo Omnibus Law Akan Sulit Dapat Pekerjaan, Ini Alasannya

14 Oktober 2020, 09:31 WIB
Aparat Polda Banten mendata puluhan pelajar yang terjaring saat akan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di halaman Mapolda Banten di Serang, Kamis (8/10/2020). /Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu, tidak hanya diikuti buruh dan mahasiswa. 

Ratusan siswa di Tangerang pun turut diamankan oleh polisi ketika ikut demo. 

Seperti diketahui, 140 pelajar dan pengangguran diamankan polisi di kawasan Tangerang. Para remaja tersebut diketahui hendak berangkat ke Jakarta untuk melakukan demonstrasi.

Baca Juga: Info Loker di PT Telkom Indonesia, Tersedia 13 Posisi Lowongan Pekerjaan, Ditutup Desember 2020

Baca Juga: Telkomsel Kasih Uang Gratis Rp.1,2 Juta Untuk Pelajar dan Rp.2,5 Juta Bagi Guru, Sampai Oktober 2020

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengatakan, pelajar yang diamankan polisi akan menerima konsekuensi atas perbuatannya. 

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok, terkait pelajar yang akan melakukan aksi demonstrasi terkait Omnibus Law di Jakarta esok.

Menurut dia, sanksi bagi pelajar yang ikut demo bisa jadi berupa drop out (DO), atau dikeluarkan dari sekolah siswa tersebut. Selain itu, mereka tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK-nya oleh Kepolisian," kata Dedi kepada wartawan di Depok, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 181 Hari Ini Rabu 14 Oktober di ANTV, Eliza Ternyata Ka

Sementara itu, Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira mengatakan, pihaknya masih mendalami dan memintai keterangan para siswa yang terjarring. 

"Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan anarkistis dalam demo, baru kita beri sanksi pidana sampai blacklist dalam mengurus SKCK," kata Yudhistira kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020. 

Dirinya berpesan kepada orang tua agar senantiasa mengawasi anak-anaknya yang dianggap belum cukup umur untuk mengikuti demonstrasi. 

Dia berharap keluarga dan sekolah mampu melakukan pengawasan ketat kepada para anak dan peserta didiknya agar tidak terhasut ajakan untuk pergi demo ke Jakarta.

"Kita mengimbau kepada guru dan orang tua untuk memantau dan tidak mengizinkan anaknya untuk ikut aksi ke Jakarta hanya karena ajakan dan iming-iming yang nggak jelas," tutur Yudhistira.

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Semua Wali Kota dan Bupati Hari Ini, Bahas Perppu Cipta Kerja

Menurut Yudhistira, polisi kini terus menyelidiki terkait alasan para pelajar ini tetap pergi demo. Polisi juga mendalami siapa penggerak para pelajar ini.

"Sementara kita telusuri siapa yang ajak (koordinasi) atau ada yang gerakin dan sebagainya," pungkas Yudhistira.

Sebagaimana diketahui, SKCK merupakan syarat penting bagi seseorang jika ingin melamar pekerjaan ke perusahaan resmi. 

Hal ini tentu akan menyulitkan para siswa dalam mencari pekerjaan di kemudian hari jika benar-benar nama mereka di-blacklist oleh pihak polisi. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler