Denny Siregar Serang Ridwan Kamil, 'Jangan Ada Model Bapak Prihatin Kedua'

14 Oktober 2020, 16:12 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil*/instagram/ridwankamil /

BAGIKAN BERITA - Sikap penolakan UU Cipta Kerja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan mengiri surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritikan dari sejumlah kalangan.

Penulis Denny siregar dan Mantan Ketua Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga ikut menanggapi sikap Ridwan Kamil..

Denny Siregar mengaku tidak bisa memahami ada Gubernur yang lebih tunduk terhadap tekanan massa dari menjaga undang-undang.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Hari Ini Rabu, 14 Oktober 2020, Bertambah 4.127, Total 344.749 Kasus

Menurutnya, Gubernur seperti itu bermuka dua. Ia lebih memfokuskan kepada pencitraan dirinya sehingga mengabaikan hal yang lebih krusial.

"Enggak layak jadi pemimpin nasional, karena kerjaannya cuman rangkul sini, rangkul sana. Jangan ada lagi model bapak prihatin kedua," ujarnya dalam akun twitternya @Dennysiregar7.

Baca Juga: Anak Buah Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo Menduga HP Petinggi KAMI Disadap

Pernyataan Denny Siregar tersebut sebagai respons dari pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

"Tentang Gubernur kirim surat ke Presiden berisi aspirasi warganya untuk tolak UU Cipta Kerja, sebaiknya tidak perlu ada," ujar Jimly melalui akun twitter @JimlyAs.

Menurutnya, bukan tugas seorang Gubernur untuk menyalurkan aspirasi.

Baca Juga: Kemenlu RI Angkat Bicara Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Ini Jawabannya

Ia menyatakan Gubernur sebagai kepala daerah wajib tunduk pada UU yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir," sebutnya.

Di hadapan ribuan buruh yang berunjuk rasa, Ridwan Kamil mengatakan telah membuat surat untuk Jokowi dan Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.com dengan judul Denny Siregar Kompak dengan Jimly Asshiddiqie Serang Ridwan Kamil

Isi surat Ridwan Kamil menyerukan aspirasi kepedihan para buruh di Jawa Barat karena disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Surat aspirasi buruh Jawa Barat menolak tegas UU Cipta Kerja Omnibus Law ditanda tangan Ridwan Kamil pada Kamis 8 Oktober 2020.***(Dicky Aditya/Galamedianews.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler