Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

24 Oktober 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News

BAGIKAN BERITA - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB. 

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka Ujaran Kebencian atas laporan Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Cirebon pada Rabu 22 Oktober 2020. 

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono. 

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu 24 Oktober 2020. 

Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap. Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.

"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia.

Kronologi penangkapan Gus Nur bermula dari unggahan video Refly Harun yang meawancarai Gus Nur di Youtube pada Senin 19 Oktober 2020. 

Di mana, saat itu Refly menanyakan tentang dirinya dan NU. 

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 191, Hari Sabtu 24 Oktober di ANTV, Anna Dalam Bahaya !

Menurut Gus Nur, bahwa NU merupakan sebuah bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak beres.

Ia mengungkapkan bahwa sopir dari bus NU ini mabuk, kondekturnya teler dan kernetnya juga begitu pula.

Sedangkan penumpangnya diibaratkan Gus Nur kurang ajar semua dimana isinya perokok, suka bernyanyi dan buka aurat serta suka dangdutan. Menurutnya, kesucian NU telah hilang.

"Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat berubah. Saya ibarat NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu enggak ada sekarang ini," kata Gus Nur dalam tayangan di Channel Youtube Refly Harun pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: 4 Ormas Milik NU Ini yang Laporkan Gus Nur ke Polisi hingga Berujung Penangkapan

Tak hanya itu, Gus Nur juga membuat perumpamaan bahwa kernetnya adalah Abu Janda, dengan kondektur Gus Yaqut dan sopirnya Kyai Aqil Siraj.

Gus Nur juga menggambarkan bahwa penumpangnya adalah orang yang beraliran liberal, sekuler dan PKI.

"Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiai Aqil Siraj. Mungkin begitu. Nah, penumpangnya liberal, sekuler, PKI, macam-macam," ujar Gus Nur.

Karena perbedaan situasi tersebut, akhirnya Gus Nur mengaku bahwa dirinya turun dari bus tersebut dalam artian keluar dari NU.

"Selama ini saya enggak ada setahu saya ngerokok, minum, campur. Nah pusing lah saya, turun lah," ungkapnya.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Girang saat Gus Nur Diciduk Polisi karena Hina NU

Atas video itu, PCNU Cirebon melaporkannya ke Bareskrim Polri pada Rabu 22 Oktober 2020. 

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim melaporkan Gus Nur ke Mabes Polri pada Rabu 22 Oktober 2020. 

Menurut Aziz, Gus Nur sudah berulang kali menghina NU. 

"Tentu kami merasa ini tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur. Oleh karena itu, kami mencoba melaporkan ke Bareskrim," kata Aziz di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Menurut Aziz, Gus Nur sudah melakukan ujaran kebencian tidak hanya personal, tapi organisasi.

Baca Juga: Via Vallen Dilaporkan ke Agensi IU Lee Ji eun Jiplak Konsep Video Klip 'Kasih Dengarkanlah Aku'

"Semua NU bisa meneduhkan pikirannya terutama terhadap Ansor dan Banser. Karena saya takut kalau proses hukum tidak berjalan, mereka bisa bertindak masing-masing, mereka bisa melakukan apapun," tambah Aziz.

Selain PCNU Kabupaten Cirebon, Aliansi Santri Jember, Kader Perempuan NU dan LBH GP Ansor pun turut melaporkan Gus Nur. 

Ketua LBH Ansor Pati, Nailal Afif mengatakan, Pihaknya mendapati video atau konten tersebut di grup WhatsApp. 

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polisi Tengah Malam, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

"Ucapan Nur Sugi sudah keterlaluan dan tidak pantas. Tidak kali ini saja dia berbicara seperti itu sehingga perlu ditempuh jalur hukum di berbagai daerah," tegas Afif usai membuat laporan.

Gus Nur akhirnya ditangkap di kediamannya di Malang dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Ujaran Kebencian. *** 

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler