Mengejutkan, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar di Copot Dari Jabatannya Karena Hal Ini

16 November 2020, 18:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwuno*/ANTARA Foto /Reno Esnir/

BAGIKAN BERITA - Kabar mengejutkan datang dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar saat ini yang dicopot dari jabatannya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Kapolri dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Pernyataan tersebut telah disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Kroasia VS Portugal di Piala UEFA Rabu 18 November 2020

“Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” ujar Argo.

Pencopotan jabatan ini menurut Argo sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 november 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Argo mengatakan, posisi Kapolda Metro Jaya akan dijabat oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur. Sementara Kapolda Jabar akan digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Ombudsman Jakarta Raya Sebut Pemerintah Gagap Antisipasi Kerumunan yang Dihadiri Habib Rizieq Shihab

“Irjen Pol Nana Sudjana diangkat jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi diangkat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara penikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta pada Sabtu 14 November 2020. Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.id dengan judul Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Karena Tidak Mampu Tegakkan Protokol Kesehatan

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Spoiler Sinetron Ikatan Cinta Senin 16 November, Al kepada Andin: Cinta Tak Bisa Dipaksa

“Kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan tindak tegas, dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” tegasnya.***(Rizky Perdana/Prfmnews.id.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler