Namun sejumlah pihak justru mengeritik Dudung Abdurachman karena tidak mengikuti aturan. Karena pencopotan baliho dan pembubaran ormas Islam bukan kewenangan dari Pangdam Jaya.
Setidaknya hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, anggota DPR RI Fadli Zon dan Pakar hukum Tata Negara Refly Harun.***(Muhammad Rasya/jurnal gaya)