3.Tim juga mengamankan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
4.Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB.
5. Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan dua tersangka yakni Ajay Muhammad Priatna Walikota Cimahi periode 2017-2022, selaku penerima, dan Hutama Yonathan Komisaris RSU KB, Nuningsih Direktur RSU Kasih Bunda Cimahi sebagai pemberi. ***