KPK Sita Rp4 Miliar dari Rumah Dinas Menteri KKP Edy Prabowo

- 3 Desember 2020, 13:15 WIB
KPK Geledah runah Edhy Prabowo.
KPK Geledah runah Edhy Prabowo. /Instagram/ @official.kpk

BAGIKAN BERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar dari rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu 2 Deaember 2020.

"Ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya Kamis 3 Desember 2020.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Bocoran Cerita Ikatan Cinta Kamis 3 Desember, Aldebaran Balas Kelicikan Elsa ke Nino, Andin Bersedih

Selain itu, kata dia, dalam penggeledahan itu juga ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap kasus tersebut.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK berturut-turut sejak Jumat (27/11) sampai Selasa 1 Desember 2020 juga telah menggeledah di beberapa lokasi.

Baca Juga: Wakil Diretur RSUD Banjar Meninggal Setelah Positif Covid-19

KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Jumat 27 November sampai Sabtu 28 November 2020 dini hari.

Selanjutnya pada Senin 30 November 2020 juga telah menggeledah di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat dan mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Kemudian pada Selasa 1 Desember 2020 tim KPK menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP. Dari geledah tiga lokasi itu diamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Baca Juga: Inilah 7 Keutamaan Puasa Senin-Kamis, Salah Satunya Bisa Menjadikan Tubuh Sehat Terhindar Penyakit

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT). *** 

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x