Cara Cek Status Mendapatkan Vaksin dari Pemerintah, Cukup Siapkan NIK

- 1 Januari 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19*/
Ilustrasi vaksin Covid-19*/ /Iwan Rahmansyah

Tenaga kesehatan adalah kelompok yang diprioritaskan dalam program vaksinasi covid-19 di Indonesia. Hal ini mengacu pada Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang menguraikan prioritas pemberian vaksin.

Baca Juga: Pemerintah Telah Pastikan Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Program Vaksinasi

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," lanjutan kutipan dalam Kepmenkes.

Sementara untuk masyarakat yang memiliki gejala atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk divaksin, maka akan dikecualikan dari daftar penerima vaksin Covid-19.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x