Tenaga kesehatan adalah kelompok yang diprioritaskan dalam program vaksinasi covid-19 di Indonesia. Hal ini mengacu pada Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang menguraikan prioritas pemberian vaksin.
Baca Juga: Pemerintah Telah Pastikan Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Program Vaksinasi
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud, wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," lanjutan kutipan dalam Kepmenkes.
Sementara untuk masyarakat yang memiliki gejala atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk divaksin, maka akan dikecualikan dari daftar penerima vaksin Covid-19.***