Hari ini 75 Tahun yang Lalu, Ibu Kota Republik Indonesia Dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta

- 3 Januari 2021, 09:52 WIB
Ilustrasi perjanjian Roem Royen*/Istimewa
Ilustrasi perjanjian Roem Royen*/Istimewa /

Dengan pencapaian hasil tersebut, Belanda mengumumkan Republik sudah tidak ada lagi. Namun, agresi militer Belanda kedua ini menuai kritik dunia internasional, yang memaksa Belanda kembali ke meja perundingan.

Selanjutnya pada Mei 1949, Indonesia dan Belanda menyepakati Perjanjian Roem Royen, yang salah satu isinya mengembalikan pemerintah RI ke Yogyakarta.

Baca Juga: Sejarah Hari Batik Nasional, Warisan Budaya Indonesia yang Diresmikan UNESCO

Pada 6 Juli 1949, Soekarno dan Hatta kembali ke Yogyakarta. Sjarifuddin Prawiranegara pun mengembalikan mandat sebagai pemimpin pemerintahan darurat.

Sehari setelah pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 28 Desember 1949, Rombongan Presiden Soekarno kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Dakota milik Garuda Indonesia Airways.

Perpindahan ibu kota kembali ke Jakarta ini tertuang dalam UUD Sementara tahun 1950 dalam pasal 46 yang menyebut: “pemerintah berkedudukan di Jakarta, kecuali jika dalam hal darurat pemerintah menentukan tempat yang lain”. 

Baca Juga: Ini Alasan Disebut Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Sejarah dan Makna Pasca Pemberontakan PKI

Dengan demikian secara otomatis fungsi Yogyakarta sebagai pusat pemerintahan republik yang berlangsung selama kurang lebih empat tahun berakhir.

Pada 17 Agustus 1950 pemerintahan Republik Indonesia secara penuh kembali ke Jakarta setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) membubarkan diri dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah