Dengan demikian, pelaku kini diancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Siswo.***
Dengan demikian, pelaku kini diancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Siswo.***
Editor: Yusuf Ariyanto