Tega! Seorang Ayah di Majalengka Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Kandungnya Sendiri

- 4 Februari 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi tindak asusila menimpa seorang gadis oleh ayah kandungnya sendiri di Majalengka*/
Ilustrasi tindak asusila menimpa seorang gadis oleh ayah kandungnya sendiri di Majalengka*/ /Pixabay.com/

Dengan demikian, pelaku kini diancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Siswo.***

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah