Jeratan Tiktok Cash, Investasi Bodong Berwajah Baru

- 13 Februari 2021, 13:27 WIB
Tik Tok Cash*/
Tik Tok Cash*/ /

BAGIKAN BERITA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memblokir situs TikTok Cash.

TikTok Cash adalah platform yang menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok.

Skema TikTok Cash ini sama persis dengan skema platform Vtube.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Piala Tik Tok Awards Indonesia 2020, Rizky Febian dan Chef Arnold Rebut Piala Ini

Dedy Permadi selaku juru bicara Kementerian Kominfo pada hari Rabu (10/2/2021) mengatakan, OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin alias ilegal.

"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," ujar Dedy Permadi
 
Untuk diketahui, sebelum mendapatkan uang, calon pengguna harus mendaftar ke situs tersebut dengan melakukan pembayaran (top up) untuk sejumlah paket tertentu disertai calon pengguna harus menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Baca Juga: Arya Saloka Pemain Ikatan Cinta Ternyata Punya 'Kembaran' Loh: Namanya Syuraci Handika Seleb Tik Tok

TikTok Cash menawarkan 2 paket member seperti "pekerja sementara" dengan harga Rp89.000 masa berlaku delapan hari dan paket "general manager" seharga Rp4.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.

TikTok Cash menerapkan sistem yang mana pengguna wajib mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x