Dalam live terbaru di YouTube Sekretariat Presiden tentang perkembangan PPKM, Presiden Jokowi menyampaikan.
“Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya, dan beberapa wilayah kota serta kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai dari tanggal 24 Agustus 2021,” tuturnya.
Baca Juga: Simak Tata Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos dan Beras 10Kg di Masa PPKM Level 4, 3 dan 2
Melihat beberapa indikator yang membaik, pemerintah akan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Antara lain, tempat ibadah dibuka untuk berkegiatan maksimal 25 persen kapasitas (maksimal 30 orang).
Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan 25 persen kapasitas, dua orang per meja dengan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Untuk mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan dibuka hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen pengunjung.
Serta dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga menegaskan pada LIVE Konferensi Pers PPKM di YouTube Sekretariat Presiden.