Korban diistirahatkan saat mengeluhkan sakit keram pada kakinya, pihak kampus pun masih menunggu kabar hasil autopsi dari pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian yang dialami korban.
Kapolres Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 18 saksi yang terdiri dari 1 dosen, 9 panitia diklatsar, serta 8 peserta diklatsar.
Pihak kepolisian merubah status kasus menjadi penyidikan berdasarkan hasil dari penyelidikan di kawasan kampus UNS serta Jembatan Jurung di Bengawan Solo.***