BAGIKAN BERITA -- Yana Supriatna, pria asal Sumedang yang membuat gempar dunia maya karena disangka hilang Cadas Pangeran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.
Yana dikenakan pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Berdasarkan penyidikan Polres Sumedang, Yana diketahui memiliki masalah dengan pekerjaan dan keluarganya.
Hal ini yang mendorong Yana membuat rekayasa seolah-olah dirinya mengalami kriminalisasi sehinga ingin dianggap hilang.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Yana terancam hukuman paling lama tiga tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," ungkap Erdi dalam Pers Konferensi yang digelar Senin 22 November 2021.
Erdi menambahkan, Yana ingin menghindar dsri masalah yang kini tengah membelenggunya sehingga membuat akal-akalan hilang.
"Yang bersangkutan (tersangka) dengan secara sadar tidak hanya untuk kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahan dan keluarganya," ungkap Erdi.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak menjadikan Yana sebagai contoh untuk membuat rekayasa dalam sebuah kasus kriminalitas.
"Semua itu ada ancaman hukuman pidana ketika polisi menemukan mens rea," ungkapnya.***