Tetapi bisnis tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan membuat tudingan seolah Yusuf Mansur menipu melalui bisnis bernama Pay Trend itu, padahal kenyataannya tidak sama sekali.
"Jadi saya tegaskan, tidak benar ada bola liar yang menyatakan Yusuf Mansur penipu dengan menjalankan bisnis bodong. Bisnis ini nyata berdiri hanya saja menunggu proses. Sukses itu butuh proses," Katanya.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan sebagian uang investor dalam bisnis Pay Trend itu sudah dikembalikan.
Oleh karena itu pihaknya menjelaskan bagi pihak-pihak yang terus menggiring opini liar terkait investasi bodong untuk bersiap lantaran akan dilaporkan kembali oleh Yusuf Mansur.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Langsung Melakukan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean
"Saya sampaikan, agar berhati-hati untuk para kreator yang mencari keuntungan pribadi. Saya mewakili KH Yusuf Mansur akan mengambil langkah hukum dengan tegas," pungkasnya.***