"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),"katanya.
Lebih lanjut Luhit juga menjelaskan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.
Walaupun kuota banyak, Luhut menjamin konsumen dapat minyak goreng curah dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,"katanya.
Tidak hanya itu, minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya, " kata Luhut.
Lebih jauh Luhut juga menegaskan bahwa ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya.***