Heboh Pria di Lebak Ngaku Dewa Matahari, MUI Turun Tangan

- 14 Juli 2022, 11:30 WIB
 NT Pelaku Penyebar Ajaran Dewa Matahari Dibekuk Polisi
NT Pelaku Penyebar Ajaran Dewa Matahari Dibekuk Polisi /Foto via Antara@HO/

BAGIKAN BERITA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menanggapi adanya seorang pria yang mengaku Dewa Matahari. 

Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah mengejutkan publik karena menyebarkan ajaran baru dan mengaku bahwa dirinya adalah Dewa Matahari. 

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori mengatakan, pihaknya akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom.

Menurut Ahmad Hudori, apabila Nt benar-benar mengajarkan paham tersebut, maka sudah dipastikan menyimpang. 

Baca Juga: Kapan Film The Marvels Tayang? Tukar Tanggal Rilis dengan Ant-Man and the Wasp: Quantumania di 2023

Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.

Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW. 

Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu NiziU - CLAP CLAP Lyrics Romanized Version, 3rd Single Girlgroup Jepang dari JYP

"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.

Temuan laim yang mengejutkan adalah hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan. Ternyata, Natrom diidentifikasi mengalami gangguan jiwa. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Kamis 14 Juli 2022, Simak Sinetron Garis Cinta, Jejak Misteri, Roda-Roda Gila

"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik Rusmono di Lebak, Kamis.

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap Natrom dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Kamis 14 Juli 2022, Ikatan Cinta, Trending Banget Loh, Aku Jatuh Cinta, Bumi dan Langit

Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.

Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.

Oleh karena itu, terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.

"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujarnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x