Polisi juga menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menanggapi adanya seorang pria yang mengaku Dewa Matahari.
Baca Juga: Lirik Lagu NiziU - CLAP CLAP Lyrics Romanized Version, 3rd Single Girlgroup Jepang dari JYP
Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah mengejutkan publik karena menyebarkan ajaran baru dan mengaku bahwa dirinya adalah Dewa Matahari.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori mengatakan, pihaknya akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom.
Menurut Ahmad Hudori, apabila Nt benar-benar mengajarkan paham tersebut, maka sudah dipastikan menyimpang.
Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.
Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Baca Juga: Pinjaman Modal Rp10 Juta Tanpa Jaminan di KUR BRI? Berikut Syarat dan Cara Daftar Pengajuannya