Habib Rizieq Shihab Bebas untuk Semua Kasus yang Menjeratnya

- 20 Juli 2022, 09:20 WIB
Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim
Rizieq Shihab bebas dari Rutan Bareskrim /Antara/Reno Esnir/

Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara karena menggelar acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Sedangkan, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca Juga: Innalilahi, Kapal Cepat Dikabarkan Hilang Kontak di Kabupaten Halmahera Selatan Akibat Cuaca Buruk

Sementara untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dan menimbulkan keonaran.

Namun vonis tersebut dikorting MA 2 tahun dan kini Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani 3/4 masa hukumannya.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x