Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara karena menggelar acara pernikahan anaknya dan Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Sedangkan, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Innalilahi, Kapal Cepat Dikabarkan Hilang Kontak di Kabupaten Halmahera Selatan Akibat Cuaca Buruk
Sementara untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dan menimbulkan keonaran.
Namun vonis tersebut dikorting MA 2 tahun dan kini Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani 3/4 masa hukumannya.***