Habib Rizieq Syihab Tiba di Petamburan, Ini Elemen yang Membantu Pembebasannya

- 20 Juli 2022, 10:12 WIB
Habib Rizieq Syihab tiba di rumah pribadinya di Pertamburan Jakarta
Habib Rizieq Syihab tiba di rumah pribadinya di Pertamburan Jakarta /twitter.com/DPP_LIP/

Sedangkan, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sementara untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dan menimbulkan keonaran.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Bengkulu Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,8, Tidak Berpotensi Tsunami

Namun vonis tersebut dikorting MA 2 tahun dan kini Habib Rizieq Syihab bebas bersyarat setelah menjalani 3/4 masa hukumannya.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x