Sedangkan, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sementara untuk kasus swab RS Ummi, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dan menimbulkan keonaran.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bengkulu Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5,8, Tidak Berpotensi Tsunami
Namun vonis tersebut dikorting MA 2 tahun dan kini Habib Rizieq Syihab bebas bersyarat setelah menjalani 3/4 masa hukumannya.***