BAGIKAN BERITA - Orang tua yang merantai gembok anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku disangsakan pasal penelantaran anakbdan kekerasan terhadap anak.
Kedua orang tua R yang dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu 23 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, video remaja R viral dengan kaki ditmrantai gembok.
Kedua orang tuanya, PS (40) sebagai ayah kandung dan AR (41) ibu tirinya kini sudah ditahan di Polres Bekasi Kota.
"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu.
Baca Juga: LINK NONTON BRI LIGA 1: Borneo FC VS Arema FC, siapa Pemenangnya?