BAGIKAN BERITA – Para pengendara kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Apalagi, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 serentak di seluruh Indonesia mulai 3 Oktober 2022.
Operasi Zebra yang mengusung tema ”Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi” ini akan digelar selama 14 hari atau dua pekan.
Oleh karena itu, masyarakat wajib memakai helm bagi pengendara sepede motor dan memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Selain itu, jangan pernag lupa untuk membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dilansir dari laman Korlantas Polri, Kamis 29 September 2022.
Sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, Agung berpesan kepada petugas di lapangan nantinya untuk bekerja mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.