Lagi, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

- 13 Oktober 2022, 21:52 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali ditangkap Polri..
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali ditangkap Polri.. /Antara Foto

Baca Juga: Polisi Tangkap Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi di Hotel Tebet, Ini Kasusnya!

“Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip Bagikanberita dari Antara News.

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selain itu, mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Polisi menyebut Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebarkan kebencian lewat akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Baca Juga: Diam-diam, Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan saat Press Conference Penahanan

Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Sementara itu kuasa hukum Gusnus, Damai Hari Lubis mengatakan dalam unggahan Twitter @DamaiHariLubis, pihaknya menyesalkan penangkapan Gus Nus.

“Dengan sangat disesalkan oleh Kami Tim Advokasi, ternyata Gus Nur dinyatakan ditangkap dalam waktu untuk 1 x 24 Jam, sejak sekitar sejak 16.00,” cuit Damai Hari Lubis, Kamis 13 Oktober 2022.

Dia berharap, Gus Nus tidak ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri usai ditangkap dan diperiksa 1X24 jam.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x