Lagi, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri, Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

- 13 Oktober 2022, 21:52 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali ditangkap Polri..
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali ditangkap Polri.. /Antara Foto

BAGIKAN BERITA – Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur kembali terjerat kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Selain Gus Nur, Bambang Tri Mulyono juga menjadi tersangka atas kasus Ujaran kebencian dan  Penistaan Agama. Penertapan tersangka ini setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang. Penyidik juga mengita sejumlah barang bukti,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022.

Barang bukti yang berhasil disita dari Gus Nur adalah 1 buah flashdisk, tangkapan layar dan 2 lembar tangkapan layar video.

Baca Juga: Pofil Lengkap Afan, Hasby, Sridevi dan Isman DA 5 Grup 4 Top 24, Berikut Perjalanan dan Jalan Hidupannya

"Barang bukti 1 buah flashdisk, screen capture dan 2 lembar screenshot postingan video,”  tambah Nurul Azizah.

Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x