BAGIKAN BERITA – Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur kembali terjerat kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Selain Gus Nur, Bambang Tri Mulyono juga menjadi tersangka atas kasus Ujaran kebencian dan Penistaan Agama. Penertapan tersangka ini setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang. Penyidik juga mengita sejumlah barang bukti,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022.
Barang bukti yang berhasil disita dari Gus Nur adalah 1 buah flashdisk, tangkapan layar dan 2 lembar tangkapan layar video.
"Barang bukti 1 buah flashdisk, screen capture dan 2 lembar screenshot postingan video,” tambah Nurul Azizah.
Sebelumnya, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dari informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono ditangkap di salah satu hotel wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Bareskrim melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.