Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 15 Februari 2023, 16:39 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ruang sidang yang dibatasi oleh pagar kayu kemudian ditahan oleh beberapa anggota LPSK yang berada di dekat Bharada E agar tidak roboh.

Saking riuhnya ruang sidang, salah satu anggota LPSK juga tampak hendak menarik Bharada E yang masih duduk di kursinya ketika persidangan belum selesai dan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso masih berbicara.

Setelah sidang ditutup, beberapa anggota LPSK bergegas melindungi dan menarik mengamankan Bharada E untuk segera keluar ruang sidang.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x