Siap-siap , Warga Bandung Akan Di denda Rp.100 Ribu Bila Tidak Pakai Masker

- 2 Agustus 2020, 14:55 WIB
WALIKOTA Bandung Oded M Danial .*/DOK.HUMAS KOTA BANDUNG
WALIKOTA Bandung Oded M Danial .*/DOK.HUMAS KOTA BANDUNG /

BAGIKAN BERITA-Pemerintah Kota Bandung akan mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).

Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Baca Juga: Mau Tetap Bahagia selama Pandemi? Jaga Mood dan Imunitas Tubuh dengan Cemilan Manis Secukupnya.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020.

Baca Juga: Asiik Gaji ke-13 PNS,TNI, dan Polri Cair Pekan Kedua Agustus, Tinggal Nunggu Tanda Tangan Presiden

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x