Siap-siap , Warga Bandung Akan Di denda Rp.100 Ribu Bila Tidak Pakai Masker

- 2 Agustus 2020, 14:55 WIB
WALIKOTA Bandung Oded M Danial .*/DOK.HUMAS KOTA BANDUNG
WALIKOTA Bandung Oded M Danial .*/DOK.HUMAS KOTA BANDUNG /

Untuk kegiatan usaha lokasi wisata meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema. Termasuk kegiatan usaha gelanggang seni, even dan konser musik.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x