Siap-siap , Warga Bandung Akan Di denda Rp.100 Ribu Bila Tidak Pakai Masker

- 2 Agustus 2020, 14:55 WIB
WALIKOTA Bandung Oded M Danial .*/DOK.HUMAS KOTA BANDUNG
WALIKOTA Bandung Oded M Danial .*/DOK.HUMAS KOTA BANDUNG /

Baca Juga: Warganet Pertanyakan Alis Djoko Tjandra Beda Sebelum dan Sesudah di Tangkap

Caranya dengan menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Hingga 16 Agustus 2020

Adapun denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41 B, wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.

Surat ketetapan denda administratif AKB di Kota Bandung berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk pelanggaran AKB tingkat kota.

Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan untuk pelanggaran AKB di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Baca Juga: Mengubah Strategi Wirausaha di Masa Pandemi Covid-19

Pada pasal 23 disebutkan kegiatan/aktivitas yang masil dilarang di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak dan arena permainan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x