"Jadi saat anggota kita melaksanakan pengaturan, kemudian saat berdiri di pinggir jalan melihat ada yang melanggar itu langsung ditilang. Artinya kita tidak mencari-cari kesalahan masyarakat. Itu pelanggaran yang terlihat kasat mata oleh petugas di lapangan," ungkapnya.
"Kita tidak berhenti di satu titik kemudian memasang plang, ramai-ramai masyarakat diperiksa semua, itu tidak. Karena hal itu memang dilarang Mabes Polri," ungkap Galih.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sidak ke Sungai Bengawan Solo yang Bau Busuk, Ternyata Ditemukan Bangkai Babi
Galih melanjutkan, selama Operasi Patuh Lodaya jumlah kecelakaan lalu lintas pun menurun.
Dua pekan sebelum operasi terjadi kecelakaan sebanyak 26, sedangkan pada saat operasi terjadi 8 kecelakaan.
Sebelum operasi kecelakaan ada 26 kasus dengan 3 orang meninggal dunia, 33 orang luka ringan 33, kerugian materialnya Rp23,5 juta.
Baca Juga: Warga Kota Bandung yang Tidak Pakai Masker Siap-siap Sapu Jalan
Sedangkan pada saat operasi, kecelakaan terjadi 8 kasus dengan korban meninggal 1 orang, luka berat 1 orang, luka ringan 9 orang, kerugian material Rp8,5 juta.
"Kecelakaan yang terjadi itu gabungan tapi kebanyakan roda dua. Rentang usia korban yaitu 21-32 tahun," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya banyaknya pelanggaran dan kecelakaan dikarenakan pihaknya tidak diperbolehkan melaksanakan razia stasioner namun fokus pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).