Satpol PP Jabar Tindak 927 Pelanggar Protokol Kesehatan, Pelanggar Paling Banyak Tidak Pakai Masker

- 6 Agustus 2020, 23:01 WIB
Satpol PP Jabar Catat 927 pelanggar protokol kesehatan.*
Satpol PP Jabar Catat 927 pelanggar protokol kesehatan.* /DOK.Humas Jabar/

Ade mengatakan, pihaknya telah membahas terkait ruang lingkup operasi pengawasan maupun penegakan dengan Satpol PP Kabupaten/Kota.

Kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jabar. Sedangkan, kewenangan Satpol PP Kabupaten/Kota berada di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Bagaimana kita secara koordinatif dan kolaboratif mengimplementasikan Pergub secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota. Sehingga, kita melakukan pembagian tugas dan juga pembagian area. Termasuk nanti pengenanan sanksi dan denda administratif," katanya.

Baca Juga: Gleek, Nikmat di Tenggorokan Ice Coffee Milk Cheese Ini Wajib di Coba

Ade menyatakan, Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan operasi penegakan.

"Bukan operasi pengawasan saja, tapi operasi penegakan. Kami punya data untuk di fasilitas publik ataupun di tempat pelayanan publik Pemda Provinsi Jabar ada 927 orang. Data ini menjadi bagian apabila ditemukan mereka melakukan pelanggaran kedua kali atau ketiga kali tentunya akan berlaku sanksi yang berlaku di dalam Pergub tersebut," ucapnya.

Sanksi administratif berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha.

Baca Juga: Usung Pengalaman Berkendara Penuh Gaya, Hankook Tire Luncurkan Seri“Laufenn”

Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan.

Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x