Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Lembut Bikin Nagih, Korean Garlic Cheese Cream Berbahan Dasar Donut
Pemberlakuan sanksi bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.***