BAGIKAN BERITA-Setelah diperiksa secara intensif di gedung merah putih Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Penetapan tersangka Walikota Bandung Yana Mulyana bersama 5 orang lainnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
Menurut Nurul Ghufron, selain Walikota Bandung Yana Mulyana, lima orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Lebih lanjut Wakil Ketua KPK Ghufron mengatakan rangkaian kasus korupsi ini yang melibatkan Walikota Bandung Yana Mulyana berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
"Saat Yana Mulyana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP), " katanya.
Kemudian lanjut Ghufron, Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota.
Selanjutnya dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.