WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia 6 Bulan

- 5 Mei 2023, 14:53 WIB
WNA asal Australia berinisial MBCAA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena meludahi imam masjid di Bandung
WNA asal Australia berinisial MBCAA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena meludahi imam masjid di Bandung /PMJ News/

Hal itu dikarenakan pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

Baca Juga: Info Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya Rabu 3 Mei 2023, Pagi Dingin dan Cerah, Sore Hujan Lebat Disertai Petir

Menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono kasus tersebut dihentikan karena merupakan delik aduan.

"Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan; maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," ujar Kombes Pol. Budi Sartono.

Namun demikian, lanjut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x