Jerinx Ditahan Polda Bali, Pengacara: Pasal yang Digunakan Tidak Nyambung

- 13 Agustus 2020, 15:40 WIB
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./*
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./* /

Jerinx ditahan di rutan Polda Bali pada Rabu (12/8) setelah diperiksa selama 4 jam dan ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.

Penahanan Jerinx menurut Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sebagai bagiam dari penyidikan. Jerinx ditahan selama 20 hari kedepan.

Alasan lain yang diungkapkan Kombes Pol Yuliar agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya, membuat postingan serupa.

Baca Juga: Link Live Streaming RCTI dan Jadwal Acara Hari Ini Kamis 13 Agustus 2020 , Bisa Nonton Diluar Rumah

Penetapan sebagai tersangka dan penahanan Jerinx langsung menjadi viral di media sosial, banyak netizen di jagat maya yang berpihak kepada Jerinx. Mentersangkakan Jerinx menurut mereka bagian dari matinya demokrasi.

Pamflet dukungan terhadap Jerinx pun muncul dan digunakan oleh banyak netizen untuk menyatakan dukungan kepadanya. *** (M Hari Balo/Denpasar Update) 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x