Lebih lanjut Yogen menjelaskan, kasus ini berawal di Februari 2023.
Dalam peristiwa tersebut pasangan suami istri atau pasutri tersebut yang berinisial BI dan PB adu mulut dan bertengkar.
Hal tersebut membuat sang suami tersinggung terkait dengan perkataan oleh istrinya sendiri.
Hingga akhirnya sang suami melakukan penganiayaan kepada istrinya.
Lebih lanjut Yogen menjelaskan, PB sang istri juga ternyata melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.
Dengan kejadian tersebut ternyata pasangan suami istri tersebut saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.
Kasus KDRT tersebut kini masih ditelusuri dan masih diproses.
Polisi kemudian menetapkan kedua pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka KDRT.
Lebih lanjut Yogen mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.